Tulisan ini berawal dari pertanyaan seorang teman yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta jurusan Notariat. Ketika itu datang ke Padang dan bertanya pada pada penulis tentang hukum waris di Minangkabau (khususnya masalah tanah). Beberapa hari kemudian seorang teman penulis yang bekerja sebagai wartawan di salah satu surat kabar terkemuka di kota Padang mengajak penulis untuk berdiskusi seputar permasalahan tanah di kota Padang, katanya ia mendapat tugas dari kantor untuk meliput beberapa berita seputar permasalahan tanah. Dua kejadian ini akhirnya membawa penulis untuk membuat tulisan ini. Tulisan ini kalau penulis boleh bilang lebih mengarah pada masalah sistem pewarisan tanah di Minangkabau. Sejak Gunung Marapi sebesar telur itik, sampai telur itik sebesar Gunung Marapi, pada dasarnya masalah pewarisan tanah telah di atur sedemikian rupa. Tujuannya jelas agar tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari antara anak dan kemenakan. Aturan adat ini adalah “dari ...